LAYANAN

Konsultasi Pajak Umum

Kami memberikan Jasa Konsultasi pajak umum berupa pendapat/informasi mengenai aspek perpajakan yang berhubungan dengan kegiatan sehari-hari perusahaan, seperti aspek pajak terhadap pembayaran Gaji Karyawan, pemotongan pajak dalam pembayaran untuk jasa tertentu, pemungutan PPN, menghitung jumlah pajak yang terutang, dll.

Administrasi Perpajakan

(Pengisian SPT Masa dan/atau Tahunan PPh dan SPT Masa PPN)

Pajak bukan hanya menyangkut aspek material, tetapi juga berkaitan dengan aspek formal/dokumentasi. Kami membantu Klien dalam melakukan administrasi/pencatatan perpajakan dan mengisi SPT Masa dan SPT Tahunan PPh serta SPT Masa PPN secara baik dan benar.

Tax Review

Kami melakukan review/kajian atas kegiatan pembukuan/akuntansi yang dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan masukan/gambaran atas tingkat pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku dan tingkat resiko perpajakan yang mungkin timbul jika dilakukan pemeriksaan pajak. Tax Review kami meliputi segala transaksi yang berpengaruh pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Kewajiban Pemotongan Pajak, Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Komersial dan Fiskal

Tujuan akuntansi komersial antara lain untuk menyediakan laporan dan informasi keuangan serta informasi lain kepada, misalnya, pimpinan perusahaan. Akuntansi perpajakan, dirumuskan sebagai bagian dari akuntansi yang menekankan kepada penyusunan surat pemberitahuan pajak (tax return) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan usaha.

Laporan keuangan fiskal (yang dilampirkan pada SPT) dapat disusun dengan proses penyesuaian atau rekonsiliasi ketentuan perpajakan terhadap laporan keuangan komersial. Deskripsi hubungan kausal antara laba fiskal dan laba pembukuan menghasilkan perbedaan angka yang bersifat permanen dan sementara. Perbedaan permanen (permanent differences) terjadi karena administrasi pajak menghitung laba fiskal berbeda dengan laba pembukuan (menurut standar akuntansi), dan tidak ada koreksi di kemudian hari.

Perbedaan waktu (time differences), yang bersifat sementara terjadi karena adanya ketidaksamaan saat pengakuan penghasilan dan beban oleh administrasi pajak dan masyarakat profesi akuntan. Namun perbedaan ini akan terkoreksi secara otomatis di kemudian hari.

Pelayanan jasa kami adalah membantu klien melakukan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial dalam langkah penyusunan laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Perencanaan Pajak

Perencanaan Pajak (Tax Planning) bertujuan meminimalkan beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Aktivitas perencanaan pajak bisa melalui pilihan perlakuan akuntansi (accounting treatments), strategi bisnis, perencanaan usaha dan kebijakan manajemen perusahaan, tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Kami membantu klien merumuskan strategi bisnis secara menyeluruh dengan melihat berbagai aspek kegiatan usaha beserta konsekuensi pajaknya. Keputusan bisnis yang semata-mata untuk tujuan penghematan pajak bisa menyesatkan dan dapat merugikan bisnis itu sendiri.

Tahapan dalam perencanaan pajak meliputi: menganalisis informasi yang ada (analysis of the existing data base), membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak (design of one or more possible tax plans), mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak (evaluating a tax plan), mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plan) serta memuktahirkan rencana pajak sesuai dengan perkembangan perundangan yang berlaku (updating the tax plan).

Pembuatan Transfer Pricing Documentation

Kami memberikan jasa pembuatan Dokumen Penentuan harga Wajar (Transfer Pricing Documentation) sesuai dengan PMK No. 213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan para Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya. Ketentuan tersebut berlaku mulai Tahun Pajak 2016. Dokumen tambahan tersebut adalah berupa Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File) dibuat dalam Bahasa Indonesia, serta Laporan masing-masing negara (Country by Country Report/CbCR).

Pembuatan Transfer Pricing Documentation tersebut juga mengacu pada BEPS Action 13 Guidelines, OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (Pedoman Transfer Pricing untuk Perusahaan Multinasional dan Administrasi Pajak) (Juli 2017), dan peraturan terkait lainnya.

Konsultasi Pemeriksaan Pajak

Kami memberikan jasa pendampingan selama proses pemeriksaan pajak dan membantu klien dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Kami dapat memberikan pendapat/konsultasi sehubungan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kami juga dapat menjadi kuasa untuk mewakili wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak. Hal ini bertujuan agar Klien tetap dapat berfokus pada kegiatan usahanya selama proses pemeriksaan pajak yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga.

Restitusi Pajak

Bahwa setiap Wajib Pajak hanya berkewajiban untuk membayar pajak sebesar yang ditentukan oleh Undang-Undang. Wajib pajak berhak meminta Kembali/restitusi atas kelebihan pajak (PPh dan PPN) yang telah dibayarkan. Namun sangat disayangkan, bahwa pengembalian kelebihan pajak tersebut harus melalui proses pemeriksaan pajak terlebih dahulu.

Untuk itu kami memberikan jasa restitusi Pajak (Tax Refund), yang membantu Wajib Pajak, mulai dari mempersiapkan dokumen pendukung, mengajukan permohonan restitusi, mendampingi dan/atau mewakili klien dalam proses restitusi/pemeriksaan, serta memberikan pendapat/argumentasi untuk memaksimalkan hasil restitusi pajak, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kami dapat menjadi kuasa untuk mewakili wajib pajak dalam proses Tax Refund dan/atau mendampingi Klien dalam proses pemeriksaan pajak ini.

Pengajuan Keberatan

Banding dan/atau Gugatan

Kami membantu Klien mempersiapkan persyaratan pengajuan keberatan dan dokumen pendukungnya atas suatu Surat Ketetapan Pajak.

Jika diperlukan upaya Banding ke Pengadilan Pajak atas suatu keputusan Keberatan, Kami bisa mempersiapkan persyaratan Banding, mendampingi Klien atau mewakili Kepentingan Klien dalam proses banding. Hal yang sama juga dilakukan untuk upaya Gugatan ke Pengadilan Pajak.

Pelatihan Pajak

Kami memberikan jasa pelatihan dan bimbingan pajak. Jenis pelatihan pajak meliputi Pajak Penghasilan WP Badan, PPh Pasal 21, PPh atas Orang Pribadi (baik yang karyawan maupun yang melakukan pekerjaan bebas), Bimbingan Pengisian SPT Tahunan Badan Maupun SPT Orang Pribadi, Aspek Perpajakan International dari Perspektif Indonesia, Transfer Pricing, dan jenis pelatihan pajak lainnya sesuai permintaan Klien.

Bantuan Jasa Konsultasi Pajak

Untuk Tujuan Khusus

Kami juga menyediakan Jasa Konsultasi Pajak Untuk Tujuan Khusus, seperti perlakuan pajak atas kegiatan tertentu seperti Merger dan Akuisisi atau transaksi bisnis tertentu yang mendapatkan perlakukan pajak secara khusus.

Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Privacy Policy and Cookies Policy
Compare product
0/4
Remove all
Compare
Powered By MakeWebEasy Logo MakeWebEasy